Tolak Penonaktifan Kepesertaan PBI JKN dan PBPU Daerah

Oleh: Yatini Sulistyowati, Ketua INSP!R INDONESIA

Siap.click – Tanggal 1 Februari 2026 menjadi tragedi bagi peserta PBI JKN (iurannya dibayar APBN) yang secara sepihak kepesertaan PBI JKN-nya dinonaktifkan tanpa pemberitahuan.

Ada 11 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.

Alasan Pemerintah menonaktifkan adalah pemutakhiran data agar penerima bantuan lebih tepat sasaran, yaitu dihuni orang miskin dan tidak mampu.

Ini merupakan lanjutan penonaktifan peserta PBI yang tahun lalu (Juli 2025) dinonaktifkan sebanyak 7,3 juta orang, tanpa pendataan yang obyektif dan tanpa pemberitahuan.

Pemerintah “memvonis” mereka sudah mampu, sudah berada di Desil 6 sampai 10.

Apakah memang benar jutaan peserta PBI JKN yang dinonaktifkan tersebut sudah menjadi mampu (sudah keluar dari kemiskinan), di tengah ekonomi yang tidak baik-baik saja, masih banyaknya PHK, sedikitnya pembukaan lapangan kerja formal, jumlah kelas menengah yang menurun, menurunnya upah riil pekerja, dsb.

Dampak dari keluarnya Surat Keputusan Menteri Sosial tersebut adalah peserta PBI JKN yang dinonaktifkan tersebut tidak bisa mendapat layanan kesehatan pada saat sakit dengan penjaminan Program JKN.

Korban Jiwa

Pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal yang membutuhkan layanan rutin cuci darah diperhadapkan pada masalah pembiayaan cuci darah yang cukup besar setiap kali cuci darah, termasuk pasien kemoterapi yang juga membutuhkan layanan rutin.

Sudah ada korban jiwa atas kehadiran Surat Keputusan Menteri Sosial. Tercatat hingga 6 Februari 2026 terdapat sekitar 200 pasien cuci darah peserta PBI yang dinonaktifkan mengalami persoalan mengakses cuci darah.

Penonaktifan kepesertaan JKN bagi orang miskin dan tidak mampu (PBPU Daerah) tidak hanya dilakukan pemerintah pusat, tetapi juga oleh Pemerintah Daerah yang karena menurunnya transfer ke daerah dari APBN sehingga kemampuan fiscal daerah terbatas menyebabkan jumlah orang miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar Pemda menurun.

Penonaktian kepesertaan PBI JKN dan PBPU Daerah merupakan bentuk nyata pengingkataran Pemerintah Pusat dan Daerah atas amanat Pasal 28H ayat (1), Pasal 28H ayat (3), Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.

Pemerintah Pusat dan Pemda dengan sengaja mencabut hak konstitusional rakyat Indonesia khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu hanya karena alasan anggaran.

Penonaktifan ini lebih disebabkan oleh alasan politik anggaran Pemerintah yang rendah untuk memastikan hak konstitusional kesehatan rakyat.

Sesuka Hati

Peraturan Presiden No. 36 tahun 2023 menargetkan kenaikan PBI JKN di 2023 sebesar 111 juta dan di 2024 naik menjadi 2024, namun saat ini masih dianggarkan 96,8 juta peserta. Tentunya ketidakmauan Pemerintah menjalankan Perpres no. 36 tahun 2023 karena rendahnya politik anggaran pemerintah untuk kesehatan rakyat. Pemerintah lebih sesuka hati mengalokasikan anggaran setelah UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menghapus kewajiban Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 15 persen sesuai Ketetapan MPR (TAP MPR) No.10 MPR 2001 di Point 5a huruf 4 berbunyi : Menugaskan kepada Presiden untuk mengupayakan peningkatan anggaran kesehatan 15% dari APBN.

Fakta hukumnya, TAP MPR No. 10 MPR 2001 masih berlaku, dan sesuai Pasal 7 UU 12 Tahun 2011, hierarki hukum TAP MPR lebih tinggi dari UU 17 tahun 2023. Jadi walaupun UU 17 tahun 2023 tidak mewajibkan lagi tetapi Pemerintah harus mematuhi TAP MPR 12 tahun 2001 dengan mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 15 persen.

Pendataan orang miskin yang buruk; ketidakmauan berkomunikasi dengan rakyat untuk menjelaskan alasan seseorang dimasukan dalam Desil 1 sampai 5 untuk mendapatkan PBI JKN dan PBPU Pemda, atau dimasukan ke Desil 6 sampai 10 yang menjadi alasan penonaktifan kepesertaan PBI JKN dan PBPU Pemda; dan rendahnya anggaran untuk kesehatan, menjadi ancaman bagi rakyat miskin dan tidak mampu mendapatkan hak konstitusional kesehatannya.

Kesulitan

Rapat Kerja DPR dan Pemerintah kemarin yang membahas penonaktifan PBI JKN juga belum memberikan solusi atas masalah penjaminan layanan kesehatan 11 juta rakyat saat ini.

Disampaikan, Pemerintah berkomitmen akan membayar iuran 3 bulan untuk peserta PBI JKN ini, pertanyaannya, apakah 11 juta yang dinonaktifkan semuanya diaktifkan kembali atau hanya untuk peserta yang memiliki penyakit kronis? Bila hanya membayar iuran selama 3 bulan untuk peserta yang memiliki penyakit kronis, maka peserta yang sehat lalu besok sakit akan mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan.

Seharusnya Pemerintah menjamin kepesertaan aktif 11 juta, dan lalu lakukan pendataan yang obyektif, berkomunikasi dan jelaskan ke mereka.

INSP!R INDONESIA menyatakan sebagai Lembaga yang focus pada isu Perlindungan Sosial menolak penonaktifan sepihak 11 juta peserta PBI JKN dan PBPU Pemda tanpa pendataan yang obyektif, tanpa komunikasi dan penjelasan tentang Desil.

Oleh karena itu INSP!R INDONESIA meminta kepada Pemerintah :

1.         Mengaktifkan kembali 11 juta peserta PBI JKN (terkecuali alasan meninggal dan data ganda) sehingga mereka kembali mendapat layanan kesehatan dengan pembiayaan JKN.

2.         Kami menilai hasil rapat kerja DPR dan Pemerintah yang hanya membiyai iuran PBI JKN selama 3 bulan untuk peserta yang memiliki penyakit kronis bukan solusi, dan ini malah menciptakan diskriminasi dan ketidakadilan bagi rakyat miskin dan tidak mampu. Semua peserta yang sakit harus otomatis diaktifkan untuk langsung mendapat layanan kesehatan.

3.         Mendorong Revisi PP no. 101 tahun 2012 junto PP no. 76 tahun 2015 dengan memuat klausula kewajiban Pemerintah mendata dengan obyektif dengan mendatangi rumah tangga dan menjelaskan tentang penempatan masyarakat pada desil di DTSEN, serta memberikan jeda waktu satu bulan antara pemberitahuan penonaktifan dan realisasi penonaktifan. Selain itu Revisi juga harus memuat variabel kondisi medis peserta (seperti cuci darah, dan penyakit kronis lainnya) sebagai indikator peneriman PBI JKN, termasuk masyarakat rentan khususnya disabilitas dan Lansia.

4.         Meminta Kementerian Sosial dan Dinas Sosial melakukan pendataan kepesertaan PBI JKN dengan obyektif dengan langsung mendatangi rumah tangga dan memberikan penjelasan tentang penempatan Desil kepada masyarakat.

5.         Meminta Pemerintah mengalokasikan minimal 15 persen APBN sesuai TAP MPR No. 12 MPR Tahun 2001 (dengan meningkatkan transfer ke daerah APBN untuk kesehatan). (Azwar).

Share