siap.click – BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi dalam memberikan layanan kepada peserta, salah satunya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi ini memudahkan peserta untuk mengakses berbagai layanan secara digital hanya dalam satu genggaman. Namun, masih banyak peserta yang belum mengetahui manfaat dan fitur lengkap dari aplikasi tersebut.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek, Ramdani, mengungkapkan bahwa masih banyak peserta yang belum mengetahui cara mengecek saldo maupun mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi JMO. “Masih rendah kesadaran peserta terhadap kemudahan fitur JMO, terutama dalam pengajuan klaim JHT saldo di bawah Rp15 juta,” ujar Ramdani.
Sejak Mei 2025, batas maksimal pencairan klaim JHT secara digital melalui JMO telah ditingkatkan dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta. Selain klaim, peserta juga dapat mengakses berbagai layanan penting, seperti cek saldo, riwayat iuran, pembaruan data pribadi, dan kartu peserta digital. “Dengan JMO, semua ada di genggaman. Peserta tidak perlu repot antre atau datang langsung ke kantor. Cukup dengan smartphone, semua layanan bisa diakses lebih cepat dan mudah,” kata Ramdani.
Tak hanya memudahkan layanan digital, BPJS Ketenagakerjaan juga menggencarkan kampanye “Sertakan atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda” yang mendorong perusahaan serta peserta formal untuk melindungi pekerja informal di lingkungan mereka. “Mungkin perusahaan bisa membantu pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal di lingkungan kerjanya. Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi JMO atau melalui petugas kami di lapangan,” jelas Ramdani.
Segera Aktivasi
Iuran yang terjangkau sebesar Rp16.800 per bulan sudah mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, dan jaminan hari tua. Ramdani juga menekankan pentingnya aktivasi akun JMO bagi seluruh peserta agar tidak mengalami kendala saat ingin mencairkan hak JHT. “Kami dorong semua karyawan untuk segera aktivasi JMO. Jangan sampai nanti saat berhenti kerja atau resign, mereka kesulitan mencairkan JHT karena belum pernah aktivasi. Dengan aktivasi, peserta juga bisa memvalidasi datanya secara mandiri,” terang Ramdani.
Ramdani mengingatkan peserta untuk rutin memeriksa dan memperbarui data pribadi, baik melalui JMO maupun HR perusahaan, agar tidak terjadi gangguan dalam pencairan manfaat. “Cek data diri dan data karyawan secara berkala, minimal setiap bulan. Jika ada yang tidak sesuai, segera minta koreksi ke HR atau petugas kami. Jangan sampai saldo JHT berkurang atau hak lainnya terhambat hanya karena data tidak terupdate,” tutur Ramdani.
Aplikasi JMO sendiri sudah tersedia di App Store dan Playstore, serta dirancang untuk memberikan layanan lengkap mulai dari pendaftaran, pelaporan, pengaduan, hingga pencairan JHT secara daring. JMO juga menyediakan fitur pelacakan klaim, simulasi saldo, hingga akses program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk perumahan. “Kami ingin peserta memahami bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya terasa saat terjadi risiko kerja, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lain, seperti pembelian rumah pertama melalui MLT. Namun tentunya, perusahaan juga harus tertib dalam administrasi dan pembayaran iuran agar manfaat itu bisa diakses,” tambah Ramdani.
Melalui digitalisasi dan edukasi berkelanjutan, BPJS Ketenagakerjaan berharap peserta semakin sadar akan pentingnya perlindungan sosial dan mampu memanfaatkan teknologi untuk mengakses hak-haknya. “Kami ingin semua peserta makin paham, makin peduli, dan makin mudah mendapat manfaat hanya dengan satu aplikasi,” pungkas Ramdani.

