BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Siap Layani Klaim JKP Bagi Peserta Korban PHK

siap.click – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih menyatakan kesiapannya dalam memberikan layanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program ini memberikan perlindungan dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja guna membantu peserta mendapatkan pekerjaan kembali.
“Program JKP hadir sebagai bentuk perlindungan negara agar pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat kehilangan pekerjaan,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih, Indra Iswanto, di Jakarta.
Manfaat utama dari JKP adalah uang tunai bulanan selama maksimal enam bulan. Besaran manfaat yang diberikan yakni 60% dari upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas upah maksimal sebesar Rp5 juta. Pembayaran dilakukan setiap bulan setelah peserta terverifikasi dan memenuhi persyaratan. “Melalui manfaat uang tunai ini, peserta yang terkena PHK tetap memiliki pegangan ekonomi sementara mereka mencari pekerjaan baru,” kata Indra.
Selain uang tunai, program ini juga memberikan akses terhadap informasi pasar kerja dan layanan konseling karir. Peserta akan mendapatkan asesmen dan bimbingan jabatan sebagai langkah awal dalam pencarian kerja. “Peserta akan dibantu melalui layanan informasi kerja yang dirancang untuk mengarahkan mereka pada peluang kerja yang relevan dan sesuai dengan kompetensinya,” jelas Indra.
Manfaat pelatihan kerja diberikan berbasis kompetensi dan diselenggarakan oleh lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan. Pelatihan dapat dilakukan secara daring ataupun luring, menyesuaikan kebutuhan peserta dan kondisi yang ada. “Pelatihan kerja ini diharapkan meningkatkan daya saing peserta agar lebih siap masuk kembali ke dunia kerja,” sebut Indra.
Untuk mendapatkan manfaat JKP, peserta harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, dan melakukan pengajuan paling lambat enam bulan setelah PHK. ”Peserta juga harus membuktikan status PHK-nya dengan dokumen resmi serta belum bekerja kembali saat mengajukan,” terang Indra.
Peserta juga diwajibkan mengisi Surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) sebagai bukti bahwa mereka aktif mencari pekerjaan. Sebaliknya, peserta yang mengundurkan diri, pensiun, meninggal dunia, mengalami cacat total tetap, atau masa kontraknya sudah habis tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP. ”Kami ingin memastikan bahwa program ini benar-benar menyasar pekerja yang membutuhkan, bukan mereka yang keluar kerja karena alasan pribadi,” cetus Indra.

Share