Ibu Ini Dapat Warisan Santunan Jamsostek Rp1,3 Miliar

Siap.click – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih menyerahkan santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) secara simbolis kepada ahli waris peserta bernama Achmad Fadholi, yang meninggal dunia akibat serangan jantung saat bekerja. Total manfaat perlindungan yang diterima keluarga mencapai lebih dari Rp1,3 miliar, dan diserahkan langsung kepada sang istri, Rusmiyati, di Gedung Graha Mandiri, Jakarta.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih, Indra Iswanto, menyampaikan rasa duka mendalam atas kepergian Achmad Fadholi. ”Kami turut duka cita yang sedalam-dalamnya kepada almarhum Achmad Fadholi yang saat bekerja mengalami serangan jantung dan meninggal dunia. Semoga beliau husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ungkap Indra.

Indra menjelaskan bahwa almarhum merupakan Department Head Corporate Secretary PT Bumi Daya Plaza, salah satu perusahaan binaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kebon Sirih. Ia menuturkan, peristiwa meninggalnya Achmad Fadholi saat bertugas termasuk dalam kategori kecelakaan kerja bagi peserta penerima upah (PU). Karena itu, ahli waris berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) setara 48 kali gaji yang dilaporkan perusahaan.

Dari total santunan senilai Rp1.341.175.580, rinciannya terdiri dari manfaat JKK sebesar Rp1.039.969.600, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) beserta hasil pengembangannya sebesar Rp279.050.210, serta saldo Jaminan Pensiun (JP) senilai Rp22.155.770.

Indra juga menyampaikan apresiasi kepada PT Bumi Daya Plaza, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan gedung, properti, dan jasa konstruksi, atas kepatuhannya dalam pembayaran iuran dan administrasi program BPJS Ketenagakerjaan.

”Perusahaan yang patuh artinya peduli dengan hak perlindungan seluruh pekerjanya. Karena musibah seperti kecelakaan kerja hingga kematian dapat menimpa siapa saja, kapan saja, tanpa bisa diprediksi,” ujar Indra.

Hak Pekerja

Lebih lanjut, Indra menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki mandat undang-undang untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

”Untuk itu kami selalu mengingatkan dan mendorong seluruh perusahaan binaan agar jangan sampai menunggak iuran atau melanggar aturan, karena itu menyangkut hak perlindungan pekerja,” jelasnya. Indra juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dalam keempat program tersebut.

”Kami selalu wanti-wanti agar jangan sampai terjadi risiko seperti kecelakaan kerja atau meninggal pada pekerja dalam kondisi perusahaan yang melanggar. Karena jika itu terjadi maka perusahaanlah yang wajib memberikan hak kepada peserta atau ahli warisnya sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang BPJS,” tegas Indra.

Sementara itu, Rusmiyati, istri sekaligus ahli waris almarhum Achmad Fadholi, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada BPJS Ketenagakerjaan atas pelayanan dan manfaat santunan yang diterimanya. Ia mengaku tidak menyangka suaminya meninggalkan manfaat Jamsostek dengan nilai sebesar itu.

”Uang santunan ini sangat bermanfaat bagi kami sekeluarga. Kami akan pergunakan sebaik-baiknya untuk kelangsungan kami sekeluarga,” ujar Rusmiyati dengan haru.

Share