Bukan Kasus Pertama, Ini Deretan Gubernur Riau Terjerat Korupsi

Siap.click – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau. Kali ini, Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya diamankan. Mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

“Saat ini proses masih berlangsung di lokasi. Rencananya tim akan membawa para pihak ke Gedung Merah Putih KPK besok,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta Selatan, Senin (3/10/2025).

Budi belum merinci kaitan OTT ini dengan dugaan korupsi proyek PUPR di Riau, sebab proses pendalaman kasus sedang dilakukan. “Detail perkara, bidang terkait, hingga konstruksi dugaan tindak pidananya akan kami jelaskan setelah pemeriksaan awal selesai. Saat ini tim masih bekerja di lapangan,” tambah Budi.

Fenomena kepala daerah di Riau terlibat korupsi bukan hal yang baru. Sebelumnya, setidaknya tiga gubernur Riau terjerat kasus korupsi oleh penegak hukum.

1. Saleh Djasit (1998–2003)

Saleh Djasit terlibat dalam kasus korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran pada 2003, yang juga menyeret Menteri Dalam Negeri saat itu, Hari Sabarno, serta kontraktor Hengky Daud. Kasus tersebut ditangani langsung oleh KPK.

Saleh Djasit

Pada Agustus 2008, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, karena negara dirugikan sebesar Rp4,7 miliar akibat penunjukan langsung dalam proyek tersebut.

2. Rusli Zainal (2003–2013)

Penerus Saleh Djasit, Rusli Zainal, ikut terjerat kasus korupsi penyelenggaraan PON Riau dan perizinan kehutanan. Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pencabutan hak politik.

Rusli Zainal

Vonis sempat dikurangi menjadi 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi Riau. Namun, Mahkamah Agung kembali memperberat hukuman menjadi 14 tahun sebelum akhirnya Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan, sehingga hukuman kembali menjadi 10 tahun. Rusli kemudian bebas bersyarat pada 21 Juli 2022.

3. Annas Maamun (2013–2018)

Annas Maamun menjabat sebagai Gubernur Riau sejak Februari 2014. Namun, baru tujuh bulan menjabat, ia ditangkap KPK dalam OTT terkait kasus suap alih fungsi lahan, bersama dosen Universitas Riau, Gulat Emas Manurung.

Annas Maamun

Annas divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung, dan hukuman tersebut diperberat menjadi 7 tahun oleh Mahkamah Agung. Ia kemudian mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Annas juga dijerat kasus suap pengesahan APBD dan RAPBD Riau, dengan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta pada Juli 2022.

Rangkaian kasus korupsi yang silih berganti menyeret kepala daerah di Riau sempat membuat provinsi tersebut masuk daftar wilayah supervisi khusus KPK. Para penerusnya, seperti Arsyadjuliandi Rachman dan Syamsuar, disebut lebih berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan, meski isu korupsi masih terus menjadi bayang-bayang politik di daerah tersebut.

Share