BPJS Ketenagakerjaan Pluit Sosialisasikan MLT Perumahan sebagai Apresiasi Perusahaan Patuh Aturan

siap.click – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit mengagendakan sosialisasi Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Iuran Bulan Berjalan (IBB) kepada perusahaan-perusahaan yang masuk kategori Iuran Tepat Waktu (ITW) pada Triwulan III 2025.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit, Tetty Widayantie, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan menjaga serta meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam tertib iuran dan administrasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Selain itu untuk menghindari potensi pelanggaran seperti Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) tenaga kerja, PDS upah, maupun tunggakan iuran. “Kepatuhan ini bukan hanya kewajiban perusahaan, tetapi juga bentuk perlindungan nyata bagi pekerja,” ujar Tetty.
Menurut Tetty, BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang patuh membayar iuran tepat waktu, salah satunya melalui program MLT perumahan terjangkau. Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 sebagai fasilitas tambahan pada Program Jaminan Hari Tua (JHT), yang memberikan akses pembiayaan rumah dengan skema lebih terjangkau dan mudah diakses oleh peserta. “Program ini adalah bukti kehadiran negara dalam membantu pekerja memiliki rumah impian,” kata Tetty.

Opsi Terbaik

MLT perumahan terjangkau dirancang agar peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses pembiayaan rumah secara aman, sesuai kemampuan, dan dengan bunga kompetitif. Melalui program ini, peserta bisa mengajukan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen (KPR/KPA) hingga Rp500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta, serta Kredit Konstruksi hingga 80 persen dari nilai konstruksi. “Skema pembiayaan yang kami tawarkan disesuaikan dengan kebutuhan pekerja agar mereka dapat memilih opsi terbaik,” ucap Tetty.
Namun, Tetty menegaskan tidak semua peserta dapat langsung mengakses MLT. Ada persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun, tidak memiliki tunggakan iuran, mengikuti minimal tiga program BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKK, dan JKM), bukan peserta dari perusahaan PDS, serta memiliki formulir rekomendasi dari kantor cabang. “Program ini juga hanya untuk rumah pertama, dan jika sudah menikah, hanya salah satu pasangan yang boleh mengajukan,” jelas Tetty.
Pengajuan MLT dapat dilakukan secara fisik dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau bank mitra, maupun secara digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Peserta cukup login, memilih menu layanan perumahan, menentukan jenis pembiayaan, memilih bank kerja sama, mengisi data, mengunggah dokumen, dan mengirimkan pengajuan. “Kami mendorong peserta untuk memanfaatkan kanal digital agar proses pengajuan menjadi lebih cepat dan efisien,” tutur Tetty.
Tetty menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan perbankan, termasuk anggota Himbara dan Asbanda, untuk menyediakan pembiayaan rumah dengan harga kompetitif, subsidi bunga, serta tenor panjang hingga 30 tahun untuk KPR dan PUMP, serta hingga 20 tahun untuk PRP. “Dengan kolaborasi ini, pekerja bisa memiliki rumah layak dengan cicilan yang sesuai kemampuan,” pungkas Tetty.

Share