siap.click – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja sama dengan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek untuk memberikan perlindungan kepada dokter dan dokter gigi yang sedang menjalani program internsip. Perlindungan tersebut diwujudkan melalui kepesertaan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang berlaku selama satu tahun penuh di berbagai unit layanan kesehatan di seluruh provinsi.
Kepala Kantor Cabang Plaza BPJamsostek, Ramdani, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dan Program Internsip Dokter Gigi Indonesia (PIDGI) Angkatan III Periode Agustus 2025 yang dilaksanakan secara daring. ”Perlindungan ini diharapkan dapat mendukung kesejahteraan mereka selama menjalani masa internsip yang merupakan tahapan penting dalam perjalanan karier mereka sebagai tenaga medis,” ujar Ramdani.
Menurut Ramdani, Kemenkes telah menetapkan sebanyak 4.724 peserta internsip di 36 provinsi untuk terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut mencakup dua skema utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, termasuk perjalanan pergi, pulang, serta saat bertugas. Peserta berhak atas perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan serta santunan pengganti upah selama tidak dapat bekerja.
”Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan. Bahkan jika peserta cacat permanen atau meninggal, anaknya berhak memperoleh beasiswa hingga jenjang sarjana,” tutur Ramdani.
Pentingnya Perlindungan
Selain itu, jika peserta internsip meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap berhak mendapatkan manfaat berupa santunan tunai sebesar Rp42 juta. Perlindungan ini diberikan agar para tenaga medis muda dapat fokus melaksanakan tugas tanpa khawatir akan risiko yang mungkin terjadi selama masa internsip. Ramdani menegaskan, pemahaman mengenai manfaat JKK dan JKM sangat penting agar para dokter muda bisa lebih tenang saat mengabdi di masyarakat.
”Melalui program sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa dokter internsip memiliki pemahaman yang kuat tentang pentingnya perlindungan kesejahteraan yang dapat diperoleh melalui BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Ramdani.
Ramdani mengatakan dengan adanya kerja sama ini, semakin banyak dokter pada umumnya memahami pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Program ini diharapkan tidak hanya bermanfaat selama masa internsip, tetapi juga menjadi bekal penting dalam perjalanan karier mereka di dunia medis. ”Pemahaman ini akan menjadi fondasi yang kokoh dalam membangun karier mereka sebagai dokter yang berkualitas,” cetus Ramdani.

