Volume Menggunung, Tangsel Darurat Sampah

Siap.click – Tangerang Selatan tampaknya belum lepas dari jerat persoalan sampah. Meski kebijakan dan program pengelolaan limbah telah tersedia secara nasional, tumpukan sampah masih mendominasi sejumlah ruang publik dan permukiman. Di lapangan, sampah masih menumpuk tanpa pengelolaan yang baik maupun berkelanjutan.

Ketua DPD Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Tangerang Selatan Zakarsih Tanjung menilai kondisi tersebut menunjukkan betapa peliknya persoalan sampah di daerah itu, terutama ketika Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga harus menghadapi dinamika penanganan dan distribusi sampah lintas wilayah. “Artinya Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum mampu mengelola sampah secara efektif sehingga menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Zakarsih.

Menurutnya, persoalan ini semakin terlihat pada akhir 2025 ketika Tangerang Selatan menghadapi tumpukan sampah di ruang publik. Pemerintah bahkan menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah pada periode 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026 demi mempercepat penanganan. Volume sampah yang mencapai 1.200 ton per hari dan kondisi TPA Cipeucang yang telah ditutup membuat kota tersebut berada dalam situasi genting.

Dalam informasi yang dihimpun, Pemerintah Kota Tangerang juga disebut akan membuang sampah ke TPA milik perushaan berinisial PT AK di, Kabupaten Bogor, dengan kuota 200 ton per hari dan biaya tipping fee sekitar Rp90 juta per hari. Sementara itu, produksi sampah Kota Tangerang mencapai 1.200 ton per hari. Kondisi ini dikhawatirkan memperburuk situasi tata kelola limbah di wilayah metropolitan Jabodetabek.

Dugaan Korupsi

Selain persoalan teknis, dugaan praktik korupsi dalam pengangkutan dan pengelolaan sampah di jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan juga turut memperburuk keadaan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp21,6 miliar dan perkara kini telah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga warga Tangerang Selatan yang terdampak langsung oleh kebijakan dan kualitas layanan publik.

Zakarsih menyebut persoalan tersebut bisa merambat ke ranah yang lebih luas. Menurutnya PT AK pernah dievaluasi oleh KLH dalam pengolahan sampahnya. ”Kami sarankan Pemerintah Kota Tangerang untuk lebih berhati-hati. Jangan sampai selain kasus korupsi yang sudah terjadi, akan terlibat pasal lain yaitu Undang-Undang Lingkungan Hidup, karena lingkungan yang baik adalah hak semua warga negara Indonesia,” tutur Zakarsih.

Dikatakan, persoalan sampah menegaskan bahwa Tangerang Selatan kini berada pada titik kritis. Di tengah pertumbuhan kota yang pesat, sistem pengelolaan limbah masih terseok-seok mengejar kebutuhan. Pertanyaannya kini bukan sekadar kapan persoalan sampah akan selesai, melainkan apakah pemerintah mampu membangun sistem pengelolaan yang transparan, efektif, dan berkelanjutan demi hak lingkungan hidup yang layak bagi warganya.

Share