Siap.click – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf akhirnya melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Aceh Nomor: 500.15.14.1/1488/2025, menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar 6,7 persen (atau senilai Rp 246.346) dari UMP Tahun 2025, menjadi Rp3.932.552.
Selain itu Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dengan kenaikan juga 6,7 persen dari Upah Minimum Sektoral Tahun 2025 (Keputusan Nomor: 500.15.14.1/1489/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh Tahun 2026.
“Tentunya Keputusan Gubernur tentang kenaikan UM dan UMSP Aceh penuh polemik mengingat banyaknya perusahaan terdampak banjir yang mungkin saat ini belum pulih sehingga kenaikan UM dan UMSP Aceh akan semakin memberatkan perusahaan yang terdampak tersebut,” kata Timboel Siregar, pengamat ketenagakerjaan yang juga Sekjen OPSI di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Menurut Timboel, memang penetapan UM adalah kewenangan penuh Gubernur.
“Jadi, bila Gubernur Aceh sudah menetapkan kenaikan UM Aceh dan UMSP nya, itu memang sudah menjadi regulasi yang mengikat di wilayah Aceh, ujar Timboel.
Timboel menilai penetapan UM dan UMSP Aceh ini tentunya didasari pada beberapa alasan, pertama, Gubernur mematuhi hukum positif (ketentuan yuridis di PP 49/2025) walaupun kondisi sosiologis menggambarkan kondisi dunia usaha sangat porak poranda di Aceh. Dunia usaha sedang berusaha bangkit untuk pemulihan dengan biaya yang tidak sedikit.
Kedua, Pemda Aceh menilai dengan adanya bencana di Aceh maka tingkat inflasi berpotensi akan tinggi di 2026 sehingga upah riil buruh di Aceh akan tergerus inflasi. Oleh karenanya Gubernur tetap menaikan untuk memitigasi terjadinya inflasi yg tinggi di Aceh yang berdampak pada kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Ketiga, kenaikan UM dan UMSP ini pun untuk mendukung daya beli pekerja guna mendukung konsumsi Rumah tangga sehingga pertumbuhan ekonomi (PDRB) Aceh bisa lebih baik di atas 5 persen, krn konsumsi rumah tangga menjadi faktor yg dominan mendukung PDRB. Dengan daya beli yang meningkat maka barang dan jasa bergerak lebih cepat dan memberikan dorongan industri untuk tetap beroperasi, lalu pemerintah memperoleh pajak.
Insentif
Namun keputusan Gubernur Aceh tersebut harus diikuti oleh kebijakan pemda Aceh membantu perusahaan yang memang terdampak banjir agar bisa membayar upah sesuai UM yang ditetapkan. Pemda tidak bisa hanya menetapkan tanpa memberikan bantuan dan insentif untuk perusahaan yang terdampak.
Timboel mendorong pemerintah pusat dan Pemda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat merumuskan bantuan dan insentif kepada perusahaan yang terdampak langsung banjir bandang sehingga perusahaan tetap beroperasi dan tidak memPHK karyawan.
Biaya-biaya yang harus dikeluarkan dunia usaha bisa dibantu sehingga cash flow perusahaan tetap aman dan usaha terus berlangsung.Yang utama adalah penda harus memastikan tidak ada PHK dengan adanya bencana baniir dan dengan adanya kenaikan UM dan UMSP. Kalau Pemerintah Pusat dan Daerah tidak membantu, maka perusahaan akan rasional untuk menutup usaha atau merampingkan pekerjanya.
Salah satu bentuk bantuan Pemerintah adalah merelaksasi iuran jaminan sosial program JKN, JKK dan JKm perusahaan terdampak, yaitu membebaskan selama enam bulan iuran-iuran tersebut, sehingga pekerja dan keluarganya tetap terlindungi dan perusahaan terbantu. “Semoga Pemerintah mengeluarkan PP baru untuk mengatur relaksasi iuran jaminan sosial bagi perusahaan yang sangat terdampak banjir bandang di tiga propinsi tersebut,” pungkas Timboel Siregar. (Azwar)

