Oleh: Yatini Sulistyowati (Ketua INSP!R INDONESIA)
Siap.click – Kehadiran Jaminan Sosial (Jamsos), baik Kesehatan maupun ketenagakerjaan, telah memberikan manfaat kepada rakyat Indonesia. Namun demikian pelaksanaan selama tahun 2025 ini belum memberikan peningkatan layanan yang signifikan, malah persoalan yang terjadi semakin meningkat.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tahun ini sudah memasuki tahun keduabelas seharusnya sudah mulai meningkatkan pelayanan dan kepuasan peserta, serta kepesertaan yang dilindungi benar-benar sudah mencapai target UHC (Cakupan Kesehatan Semesta) yaitu minimal 98 persen, serta keberlangsungan program JKN semakin membaik dengan kondisi surplus yang semakin meningkat.
Demikian juga program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) belum mampu menciptakan jaminan sosial yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.
Kepesertaan Program JKN masih diwarnai oleh proses penonaktifan sepihak kepesertaan masyarakat miskin dan tidak mampu oleh Pemerintah Pusat dan Pemda karena keterbatasan fiscal dan ketidakmampuan Kementerian sosial dan Dinas Sosial melakukan Cleansing Data secara obyektif sesuai amanat PP no. 76 tahun 2015. Pada Juni 2025, Kementerian Sosial menonaktifkan sekitar 7,39 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN karena dinilai tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), padahal sebelumnya tercatat di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Namun warga yang dinonatifkan tersebut masih bisa melakukan Reaktivasi ketika sakit. Hal ini membuktikan bahwa penonaktifan belum berbasis data yang obyektif.
Penonaktifan akan semakin banyak di 2026 mengingat APBN 2026 melakukan pemangkasan Transfer ke Daerah sebesar Rp. 200 Triliun sehingga akan menurunkan jumlah orang miskin dan tidak mampu (PBPU Daerah) yang dibayar APBD.
Janji melakukan pemutihan tunggakan iuran JKN bagi klas 3 belum juga terealisir hingga saat ini. Tunggakan iuran JKN selama ini menjadi sandera bagi peserta mandiri untuk mendapatkan layanan JKN. Tunggakan terjadi karena Perpres no. 64 tahun 2020 menaikan iuran Klas 1,2, dan 3 sangat besar di tengah bencana Covid-19 yang membuat pekerja mandiri (informal) tidak memiliki daya beli. Padahal sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran klas Mandiri (Perpres 75 tahun 2019), namun dinaikan lagi di Perpres 64 tahun 2020.
Pelayanan JKN pun kerap kali terdistrupsi oleh “kenakalan” fasilitas Kesehatan (faskes) dan “ketidakmauan” faskes untuk melayani pasien JKN. “Kenakalan” faskes melakukan fraud sehingga merugikan pasien JKN seperti pasien disuruh pulang dalam kondisi belum layak pulang (klaim RS yang salah, yang sering bilang itu aturan BPJS Kesehatan yang membatasi 3 hari rawat inap), pasien disuruh beli obat dan alat kesehatan sendiri padahal obat dan alat kesehata dijamin JKN, sulitnya mendapatkan ruang perawatan di RS karena pasien dan keluarganya disuruh mencari sendiri RS (hal ini terjadi pada pasien JKN Ibu Irene Sokoy dalam kondisi akan melahirkan ditolak 4 RS di Jayapura sehingga Ibu Irene Sokoy dan bayi dalam kandungan meninggal dunia).
“Ketidakmauan” RS melayani pasien kerap terjadi di ruang IGD karena ketakutan RS tidak dibayar BPJS Kesehatan. Banyaknya kasus Pending Claim dan Dispute Claim membuat RS menolak merawat pasien yang datang ke IGD, karena takut tidak dibayar BPJS Kesehatan. Demikian juga kasus anak Baduy yang mengalami begal di Jakarta Timur, direspon dengan penanganan ala kadarnya oleh sebuah RS sehingga dalam kondisi berdarah anak Baduy mencari pertolongannya ke temannya di Jakarta Barat. Harusnya RS merawatnya dengan baik, dan mengetahui bahwa yang membiayai korban kekerasan seperti begal adalah LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Sistem rujukan berbasis kebutuhan medis pasien kompetensi RS yang mulai diimplementasikan seluruh RS pada awal November 2025 lalu (Peraturan Menteri Kesehatan no. 16 Tahun 2024) belum memastikan pasien JKN mendapat layanan yang layak sesuai kebutuhan medis pasien dan kompetensi RS. Masih sulitnya mendapatkan ruang perawatan menyebabkan pasien JKN harus menunggu beberapa hari di IGD, demikian juga pasien tidak bisa dirujuk dari RS ke RS karena RS yang dirujuk menolak dengan alasan ruang perawatan penuh.
Demikian juga dengan keberlangsungan program JKN, semakin menurunnya asset bersih DJS JKN akan berpotensi terjadinya defisit di 2026, seperti defisit yang terjadi di 2014 – 2019. Alokasi APBN 2026 untuk kenaikan iuran PBI sebesar Rp. 20 Triliun, saat ini akan dialihkan sebagai subsidi semata. Bila hanya subsidi maka tidak menjamin adanya subdisi lagi di 2027 dan seterusnya. Bila dijadikan kenaikan iurang maka iuran PBI akan terus berlaku di tahun berikutnya sehingga penambahan dana iuran PBI akan berlanjut. Defisit JKN akan menyebabkan penurunan layanan faskes kepada pasien JKN, sehingga masalah layanan akan semakin kompleks.
Untuk program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sampai ditetapkannya APBN 2026, Pemerintah Pusat masih belum mau mengalokasikan APBN untuk pekerja miskin dan tidak mampu (PBI Program JKK dan JKm). Perintah Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yaitu Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, dan diperkuat Pasal 14 dan Pasal 17 UU SJSN, tidak juga dipatuhi Pemerintahan Prabowo saat ini, setelah Pemerintahan Jokowi selama 10 tahun tidak mau mengimplementasikannya. Padahal Presiden Jokowi sudah menjanjikannya di RPKJM 2020 – 2024 namun tetap juga tidak mau melindungi pekerja miskin dan tidak mampu di Program JKK dan JKm. Ketidakmauan Presiden Prabowo saat ini dan 10 tahun Presiden Jokowi tersebut merupakan bentuk nyata pembangkangan kedua Presiden kepada isi UUD 1945 dan UU SJSN.
Namun Pemerintah Jokowi dengan sengaja malah mengalokasikan lebih APBN untuk iuran JKm para ASN di Taspen dengan membayar iuran JKm 0,72 persen dari upah, yang seharusnya bisa 0,3 persen. Demikian juga alokasi APBN untuk program jamsos baru yaitu JKP untuk pekerja formal sebesar 0,22 persen dari upah (maksimal 5 juta) di PP 37/2021 junto PP 6/2025 menambah kecemburuan bagi pekerja miskin dan tidak mampu. Iuran JKm ASN dinaikan dan pembayaran iuran JKP bagi pekerja formal merupakan bentuk nyata pelanggaran isi Pasal 34 ayat (2), yang seharusnya Presiden Jokowi dan Presiden Prabowo mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, yaitu masyarakat miskin dan tidak mampu.
Memang ada beberapa Pemda yang sudah membayar iuran JKK dan JKM bagi pekerja miskin dan tidak mampu, namun sebenarnya yang diamanatkan UU SJSN adalah Pemerintah Pusat. Bila Pemerintah Pusat sudah menjalankannya maka seluruh Pemda akan mengikutinya. Diturunkannya Transfer ke Daerah di APBN 2026 sebesar Rp. 200 Triliun akan juga berdampak pada penurunan penjaminan jumlah pekerja miskin dan tidak mampu oleh Pemda, dan ini menambah ketimpangan dan diskriminasi.
Program Jaminan Pensiun sampai saat ini belum bisa diakses pekerja informal dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), walaupun Pasal 8 ayat (2) Perpres 109/2013 memberi akses, merupakan bentuk nyata diskriminasi Pemerintah kepada pekerja informal yang memang merupakan mayoritas angkatan kerja saat ini dan PMI. Pelanggaran Pasal 8 ayat (2) Perpres 109/2013 yang dilakukan Presiden Jokowi dan dilanjutkan Presiden Prabowo saat ini merupakan bentuk nyata pemiskinan pekerja informal dan PMI di masa lansianya nanti.
Adanya pelayanan yang tidak sesuai regulasi di program jaminan sosial masih juga terjadi dan ini merugikan peserta. Lahirnya Permenaker 4/2022 yang tidak mensyaratkan Surat Keterangan Kerja (Paklaring) dalam pencairan JHT, dalam pelaksanaannya masih disyaratkan oleh beberapa cabang BPJS Ketenagakerjaan. Demikian juga perluasan definisi kecelakaan kerja di Permenaker no. 1/2025 juga belum menjadi rujukan seluruh staf BPJS Ketenagakerjaan sehingga merugikan peserta.
Tentunya masih ada hal-hal lain yang membutuhkan perbaikan di kedua BPJS sehingga jaminan sosial yang inklusif, adaptif dan bekerlanjutan bisa terimplementasi.
Oleh karenanya INSP!R INDONESIA mendesak Pemerintah Prabowo untuk segera memperbaiki regulasi dan pelaksanaan jaminan sosial di 2026, yaitu :
1. Segera mengaktifkan kepesertaan JKN bagi masyarakat miskin dan tidak mampu (yang dinonaktifkan) dan memutihkan tunggakan iuran JKN klas 3 mandiri sehingga target UHC 98 persen yang dijanjikan Pemerintah benar-benar terlaksana.
2. Meminta APBN tidak menurunkan alokasi transfer ke daerah untuk membiayai kepesertaan PBPU Daerah di JKN, dan kepesertaan JKK dan JKm pekerja miskin dan tidak mampu, sehingga Pemda memiliki kemampuan fiscal untuk melindungi rakyatnya di JKN dan pekerja miskin dan tidak mampu di JKK dan JKm.
3. Memastikan alokasi Rp. 20 Triliun untuk kenaikan iuran PBI JKN, bukan subdisi, sehingga iuran PBI JKN yang baru akan tetap berlaku di 2027 dan tahun selanjutnya.
4. Pemerintah cq. Kemenkes segera menyelesaikan masalah Pending dan Dispute Claim sehingga ada kepastian hukum bagi RS, dan pihak RS tidak takut untuk merawat pasien JKN.
5. Memastikan pasien JKN tidak ditolak di IGD RS. Bila memang belum masuk kategori gawat darurat maka RS harus mengirim pasien JKN ke FKTP (Puskesmas atau klinik) yang memang buka sehingga tetap mendapatkan layanan medis. Bila pasien membutuhkan ambulans, maka JKN harus membiayai ambulans dari RS ke FKTP.
6. Pemerintah Pusat dan Pemda serta BPJS Kesehatan menyediakan Desk Bantuan untuk mencarikan ruang perawatan di RS lain dengan merujuknya, bila memang ruang perawatan di RS tersebut penuh. Jangan biarkan pasien dan keluarganya mencari sendiri.
7. Presiden segera mengimplementasikan PBI untuk Program JKK-JKm bagi pekerja miskin dan tidak mampu, dan membolehkan pekerja informal dan PMI mengikuti Program Jaminan Pensiun.
8. BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan kualitas layanan dengan memastikan staf BPJS Ketenagakerjaan memahami regulasi yang ada, serta memberikan layanan yang cepat dan berkualitas. (Azwar)

