BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Upaya Lindungi Seluruh Pengurus Masjid di Cilincing

siap.click – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Cilincing menggelar sosialisasi program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi ratusan pengurus masjid dan musala di Kecamatan Cilincing. Kegiatan ini berlangsung di Masjid Miftahul Jannah, Kalibaru, Cilincing, dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat serta tokoh penting.
Acara tersebut diikuti oleh ratusan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan musala se-Kecamatan Cilincing. Turut hadir Anggota DPRD DKI Jakarta H Ramli, Ketua DMI Jakarta Utara Drs Suwardi, Ketua DMI Cilincing H Suhendi, serta tim dari BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing.
“Kehadiran semua pihak dalam kegiatan ini menunjukkan besarnya komitmen untuk melindungi para pengurus masjid melalui program Jamsostek,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing, Rita Mariana.
Dalam sosialisasi tersebut, para pengurus masjid dan musala diberikan edukasi mengenai pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Mereka bisa didaftarkan sebagai peserta dalam segmen pekerja penerima upah dan mendapatkan perlindungan melalui dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Para pengurus masjid sangat layak mendapatkan perlindungan ini karena mereka bekerja melayani masyarakat setiap hari untuk kenyamanan beribadah,” kata Rita. Untuk itu pihaknya bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Cilincing untuk mendorong agar seluruh pengurus masjid dan musala terdaftar sebagai peserta aktif Jamsostek.
“Sudah saatnya seluruh pengurus masjid di DKI Jakarta, khususnya di Cilincing, memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tegas Rita. Menurut Rita, biaya iuran yang harus dibayarkan para pengurus masjid sangat terjangkau, namun manfaat yang didapatkan sangat besar.

Sembuh Total

Manfaat dari program JKK sangat besar, termasuk perawatan medis tanpa batas biaya dan waktu hingga sembuh total jika terjadi kecelakaan kerja. Bila peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah yang terdaftar.
“Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung penuh hingga sembuh, bahkan ada santunan meninggal yang sangat signifikan,” ungkap Rita. Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa pendidikan untuk dua anak dari peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Beasiswa ini dapat mencapai total Rp174 juta, dari tingkat TK hingga perguruan tinggi.
“Ini bentuk kepedulian negara untuk memastikan masa depan anak-anak para pekerja tetap terjamin,” kata Rita.
Sementara itu, manfaat program JKM mencakup santunan kematian sebesar Rp42 juta untuk ahli waris jika kepesertaan sudah berlangsung lebih dari tiga bulan. Jika peserta baru terdaftar kurang dari tiga bulan, ahli waris tetap menerima bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
“Manfaat tetap ada, meskipun masa kepesertaan masih pendek, karena perlindungan dimulai sejak hari pertama,” tutur Rita. Peserta JKM yang aktif selama minimal tiga tahun juga berhak atas manfaat beasiswa pendidikan untuk dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.
“Pendidikan anak peserta tetap dijamin selama syarat masa iuran terpenuhi, ini bentuk perlindungan jangka panjang yang nyata,” tambah Rita. Rita berharap dari sosialisasi ini seluruh pengurus masjid dan pengurus DKM di Cilincing segera terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
”Agar para pengurus DKM dapat beraktivitas dengan tenang dan terlindungi dari risiko sosial ekonomi. Kami akan terus bersinergi dengan DMI untuk memastikan tidak ada satu pun pengurus masjid yang bekerja tanpa perlindungan,” pungkas Rita.

Share